Sidang Tuntutan Mantan Bendum PBNU Digelar 9 Januari

Sidang Tuntutan Mantan Bendum PBNU Digelar 9 Januari Sidang Tuntutan Mantan Bendum PBNU Digelar 9 Januari

Jakarta – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming akan digelar cukup Senin (9/1) antara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri antara Jakarta, Senin (2/1).

“Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai bersama sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya,” kata Ali Fikri dalam kecahayaannya dalam Jakarta, Senin.

Mardani H. Maming merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) akan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan atas dibacakan jaksa KPK nanti levell 9 Januari 2023,” tambah Ali.

Selama jalan persidangan, tim jaksa menghadirkan terdakwa Mardani secara daring mengenai Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mardani, yang ditahan atas Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, didakwa telah menerima suap atau gratifikasi lebih ketimbang Rp100 miliar ketimbang Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanah Bumbu itu yakni tentang permufakatan pengalihan IUP operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jadi dakwaannya.

Dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah memakai UU Nomor 20 Tahun 2001.