Polres Sumenep Amankan 34 Tersangka, Sita 92 Gram Sabu

Sumenep – Jajaran Polres Sumenep sementara bulan November 2020 beres membekuk 34 tertuding penyalahgunaan narkotika lagi menyita 92,3 gram sabu.
“Para tersyaki itu pengmenyibakan melalui 17 kasus. 11 kasus diantaranya dimenyibak oleh polsek jajaran, selanjutnya 6 kasus lainnya dimenyibak oleh Satreskoba Polres Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Kamis (26/11/2020).
Dari 34 tersangka itu, 1 diantaranya dara. Barang bukti yang capa disita selain sabu pula uang tunai segendut Rp 12.650.000 yang didapat dari hasil penjualan sabu.
“Para tertuding sebagian adi merupakan pemakai yakni 22 orang, langsung kurir 8 orang, dan pengedar 4 orang. Untuk bandar masih dalam jalan pengembangan penyelidikan kami,” cerah Darman.
Para tertuduh itu sebagian besar ditangkap hadapan pemukiman penbersandar. Sebagian lagi hadapan tempat global selanjutnya hadapan tempat kos. Untuk pengmenyibakan hadapan wilayah kepulauan, lokasi penangkapan juga ada hadapan pelabuhan.
“Intinya sekarang ini kami tepat-tepat perang beserta narkoba, karena kalau Sumenep penggunanya terhitung jangkung. Kami bahkan telah membentuk timsus atau tim spesial adapun menangani kasus narkoba, gabungan anggota Polres dan Polsek jajaran. Kami juga minta dukungan atas semua lapisan masyarakat kalau pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini,” menyingkapnya. [tem/but]