PMII Nilai UU Pemilu Tak Berdaya Berikan Sanksi ke Parpol

PMII Nilai UU Pemilu Tak Berdaya Berikan Sanksi ke Parpol PMII Nilai UU Pemilu Tak Berdaya Berikan Sanksi ke Parpol

Kupang – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyoroti sejumlah kekurangan pada Undang Undang Pemilu yang mengatur sanksi pidana kepada Partai Politik (Parpol) seperti perbuatan pencatutan nama anggota penyelenggara baik Bawaslu dan KPU akan sejumlah parpol nakal.

“UU Pemilu dinilai tak berdaya jauh didalam memberikan sanksi kepada parpol atas perbuatan pencatutan karena parpol akan terdeteksi Sipol,” kata Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu jauh didalam kebayanan akan diterima antara Kupang, Senin (15/8) malam.

Sehabis ini, jelas Hasnu, berdasarkan temuan KPU selanjutnya Bawaslu secara bertubi-tubi melaporkan nama anggota KPUD dicatut parpol sepenuh 98 orang, sedangkan nama anggota Bawaslu dicatut sejumlah 274 orang.

Hasnu mengatakan, melihat ketidakberdayaan UU terhormat paling dalam memberikan sanksi secara keras kepada parpol bahwa mencatut nama penyelenggara agar segera mengambil tindakan tangkas. Hal itu guna mengatur secara spesifik soal sanksi pidana dan sanksi administrasinya.

“Kami mendorong KPU dan Bawaslu mengatur secara spesifik terkait sanksi pidana dan penambahan sanksi administratif kepada parpol agar diatur secara ridgit antara dalam PKPU dan Perbawaslu,” jelas Hasnu.

Menurut Hasnu, langkah tersebut dipandang perlu akan didorong akibat KPU lagi Bawaslu. Ia menuturkan, sewaktu sepanjang. yang diatur jauh didalam PKPU itu tidak bertentangan memakai payung hukum diatasnya melainkan UU Pemilu.

Hasnu mengmembukakan, sangat tidak rasional bahkan tidak memberikan efek jera kepada parpol yang melakukan pencatutan nama penyelenggara baik KPU dan Bawaslu jika hanya mengatur sanksi moral saja, atau sanksi administratif belaka. Ini kemalangan demokrasi jadinya.

Terkait pencatutan terhormat, kata Hasnu, pemantau Pemilu PB PMII mendesak KPU maka Bawaslu agar setiap nama anggoperbahasan yang dicatut karena parpol supaya ditindak secara tegas lewat menggunakan tindak pidana universal.

“Tipidum dapat dilakukan jika pihak penyelenggara (bulan-bulanan) pencatutan, melaporkan kepada pihak kepolisian. Karena tidak ada badan hukum yang mengatur bahwa parpol dapat dipidana, tanpa adanya laporan polisi,” ujar Hasnu.

Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum beserta HAM tercatat juga menghimbau kepada sejumlah parpol agar tersibak beserta tidak bohong bahwa pengurus beserta anggota yang dimasukkan ala aplikasi Sipol adalah adil pengurus beserta anggota parpol dari partai yang bersangkutan, tidak asal mencatut nama penyelenggara demi kespesialan administrasi dalam dalam tahapan verifikasi dibuntuti KPU.

“Proses pencatutan ini bukan saja dianggap sebagai bentuk kelesuan parpol terdalam mendidik bersama merapikan kaderisasi bersama administrasi parpol, melainkan perbuatan disengaja terdalam menodai kesakralan demokrasi laksana pemilu. Maka, berharga kirannya agar ditindak secara tegas,” ungkap Hasnu.

Pemantau Pemilu PB PMII, jelas Hasnu, mendorong sejumlah parpol agar Kartu Tanda Anggota (KTA) terintegrasi dengan sistem yang ada dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena nama pengurus bersama anggota parpol berbasis NIK.

Selain itu, lanjut Hasnu, pemantau Pemilu PB PMII terus memandang perlu untuk mendorong KPU agar Sistem Informasi Partai Politik dapat diakses sama masyarakat guna mengawasi secara bersama terkait tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 demi menghasilkan Pemilu 2024 akan bersih dan transparan.

(Antara)