Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara,” kata jaksa penuntut populer (JPU) terdalam sidang hadapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3).
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan bengis, persiapan, percobaan, atau pembantuan bagi melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dengan dalam memberantas terorisme, suah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.
“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya buat ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menrespons pertanyaan hakim.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan awak oleh Munarman atas digelar kembali atas 21 Maret 2022.
(Antara)