Marzuli Alie Jawab Gugatan Kubu AHY: Saya Dizalimi dan Difitnah beserta Keji

Jakarta – Ketua Dewan Pembina Parta Demokrat (PD) hasil KLB, Marzuki Alie menegaskan bahwa dirinya dizalimi karena kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal ini sekaligus menrespons gugatan akan diajukan karena kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebelum saya menguraikan secara lengkap, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya adalah orang yang dizalimi sebab bocah-bocah muda yang menganggap bahwa mereka adalah Owner mengenai PD, padahal sejarah perjalanan PD mencatat, kami berjuang bersama tatkala PD masih nothing sehingga merupakan something selanjutnya SBY masih Nobody sehingga merupakan somebody,” kata dia terdalam kebersihan tertulisnya, Kamis (20/5).
Marzuki yang pun Tergugat V mengatakan bahwa lokasinya tidak sama lewat 11 tergugat lainnya. Namun ia menyatakan para tergugat menyimpan niat yang sama yaitu menyelamatkan Partai Demokrat.
Marzuki menjelaskan sejak munculnya isu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat hadapan Sibolangit beberapa durasi lalu, ia difitnah jadi pengkhianat karena dituding ikut terlibat hadapan dalam KLB. Padahal, dirinya mengaku telah berjasa hadapan dalam membangun partai berlambang mercy itu sejak tahun 2003 tenggat terkabul memenangkan Pemilu sewaktu sepanjang. dua periode.
Kini Marzuki bersama 11 orang lainnya digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Bahkan rumah pribadinya pun dijadikan bak objek tuntutan ganti rugi.
“Tahun 2003, saya adalah Direksi BUMN, nan meninggalkan jabatan dan kenyamanan sebagai direksi tetapi demi cita-cita mulia, membangun PD Demi Bangsa dan Negara. Namun paling dalam perjalanan dikhianati. Tahun 2021, tatkala bergaung issue KLB saya difitnah, lantas dipecat dengan tuduhan nan keji sebagai penghianat tanpa reaksi peradilan partai kembar sekali,” ungkapnya.