KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Kasus Mardani Maming

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Kasus Mardani Maming KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Kasus Mardani Maming

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus dugaan suap selanjutnya penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu adapun menjerat mantan bupati Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka.

Guna menterdalami dugaan terkandung, KPK mengonfirmasi Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian jadi saksi dalam Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9), kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam Jakarta, Rabu (14/9).

“Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait bersama dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena terduga MM melintasi beberapa perusahaan pertambangan atas Tanah Bumbu yang masih berada atas bawah kendali terduga,” kata Ali.

KPK telah menetapkan Mardani bak tersyaki jauh didalam kasus tercantum.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani, selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 selanjutnya periode 2016-2018, memiliki kewenangan hadapan antaranya memberikan permufakatan izin usaha pertambangan operasi selanjutnya produksi (IUP OP) hadapan Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan sumbing satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, bermaksud untuk memperkelanjutan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare adapun berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar cara pengajuan peralihan IUP OP itu bisa segera mendapatkan permufakatan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan singkatatan dengan meminta bantuan akan Mardani agar dapat mempertidak terhambat cara peralihan IUP OP ketimbang PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun batas bernapas 2014-2020.

Sementara itu, Mardani mengaku mode peralihan terbilang sudah setara prosedur.

“Makeliru IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis (kepala dinas) sebagai penanggung jawab; dan itu sudah disidangkan antara Pengadilan Banjarmasin,” kata Mardani antara Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Dia pula menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni macela urusan bisnis.

“Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni mamenyimpang business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi medahului transfer, bayar pajak, maka sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business,” ujar Mardani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjauh didalami dugaan penerimaan sejumlah uang jauh didalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin tindakan pertambangan (IUP) hadapan Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan bupati Mardani H. Maming (MM) bak tersyaki.

Guna menekstra dalami dugaan terbilang, KPK mengonfirmasi Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9), kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

“Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait beserta dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh terduga MM melalui kira-kira perbisnisan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada di bawah kendali terduga,” kata Ali.

KPK telah menetapkan Mardani jadi terduga dalam kasus terhormat.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani, selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 beserta periode 2016-2018, memiliki kewenangan di antaranya memberikan perputus kataan izin usaha pertambangan operasi beserta produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan luput satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, bermaksud demi memperkarena IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare nan berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar operasi pengajuan peralihan IUP OP itu bisa segera mendapatkan perputus kataan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekapan dan meminta bantuan akan Mardani agar dapat memperampuh operasi peralihan IUP OP akan PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang ekstra dalam bentuk tunai maupun transfer rekening demi jumlah sekitar RP104,3 miliar ekstra dalam kurun batas bernapas 2014-2020.

Sementara itu, Mardani mengaku reaksi peralihan tercantum sudah seimbang prosedur.

“Macela IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis (kepala dinas) bak penanggung jawab; dan itu sudah disidangkan hadapan Pengadilan Banjarmasin,” kata Mardani hadapan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Dia pula menyatakan bahwa kasus nan menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

“Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni macela business to business. Tidak mungkin saya sedungu itu melakukan gratifikasi melampaui transfer, bayar pajak, selanjutnya sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business,” ujar Mardani.