Istri dengan Anak Pria Sirigan Ngawi Alami Trauma Psikis

Ngawi – Istri lagi anggota pria Sirigan Ngawi, Ahmad Romdon (45) alami trauma psikis. Anis Puji Lestari (35) lagi anggotanya bagi mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut jika ibu mendampingi anggota itu selama mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak mendampingi Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi.
“Saat ini eksekutor menyertai putranya masih trauma atas kejadian ini. Tentunya bagi mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Ngawi,” kata Dwiasi saat konferensi pers usai prarekonstruksi di rumah Romdon, Sirigan, Paron, Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA: Pria Sirigan Ngawi Dibunuh Istri Diduga Dipicu Utang
Anis mengaku trauma usai memukul suaminya demi palu ala Sabtu (18/2/2023). Sang putra agak mengalami trauma lantaran diduga menyaksikan secara langsung kejadian saat sang ibu memukul ayahnya.
Pun, Anis sudah dinyatakan menjadi terdakwa kekerasan jauh didalam rumah taraf santak menyebabkan meninggalnya seseorang. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan jauh didalam rumah taraf dengan ancaman sebanyak-banyaknya 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, istri pria di Desa Sirigan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi dinyatakan tertuduh ala Rabu (22/2/2023). Adalah Anis Puji Lestari (35), istri daripada Ahmad Romdon (45) pria Sirigan yang diduga dibunuh. Anis memakai palu kayu akan mengakhiri nyawa suaminya sendiri. Faktor ekonomi jadi makeliru yang melandasi tindakan frontal Anis.
BACA JUGA: Pria Sirigan Ngawi Diduga Dibunuh Istrinya, Simak 7 Fakta Ini
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam pers rilis di rumah Romdon mengatakan jika awalnya Anis kesal karena Romdon tidak menggubris saat diajak bicara soal pinjaman adapun dempet jatuh tempo. Hingga akhirnya dia mengambil palu saat menjelang Adzan Subuh. Hal itu termembuka dalam 19 adegan prarekonstruksi adapun dilaksanakan atas Rabu (22/2/2023)
“Kemudian pelopor ini meruyup beserta membawa palu ke kamar pelopor. Saat kondisi tidur miring pelopor dipukul akan kepala bagian kiri menggunakan palu seberlipat-lipat 4 kali. Hingga bahwa pukulan terakhir memecahkan tulang tengkorak korban sampai-sampai mengenai selaput otak bersama melontarkan korban meninggal dunia. Itu terungkap akan adegan nomor 7,” kata Dwiasi. [fiq/beq]