Dipanggil Bareskrim Polri, Rizky Billar Didampingi Istri Lesti Kejora

Dipanggil Bareskrim Polri, Rizky Billar Didampingi Istri Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim Polri, Rizky Billar Didampingi Istri Lesti Kejora

Jakarta – Aktor bahwa juga model Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, demi diperiksa demi saksi terkait penipuan aplikasi trading Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan.

Rizky Billar tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri pukul 11.57 WIB, didampingi istrinya Lesti Kejora serta pengacaranya Sandy Arifin.

Kepada warkegembiraann akan menunggu kedatangannya, pria kelahiran 1995 itu belum mau bicara penuh, lantas berjalan masuk ke ruang pemeriksaan sambil memegang tangan sang istri.

Saat ditanyakan apakah bersedia demi mengembalikan uang yang diberikan oleh Doni Salmanan, Rizky menbalasan bersedia.

“Pasti donk (balikin),” kata Rizky singkat.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait penelusuran aliran biaya Doni Salmanan, terkira penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex.

Sejumlah pablik figur yang diperiksa dalam antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3), kalakian Reza Arap, Atta Halilintar, selanjutnya Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3).

Sejumlah publik figur itu diperiksa bagai saksi terkait aliran dana atau barang adapun diberikan karena Doni Salmanan, bagaikan Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang tegukan senilai Rp400 juta.

Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merek Dior cukup hari ulang tahunnya, beserta amplop pernikahan untuk Rizky Billar adapun belum diketahui jumlahnya.

Selain Rizky Billar, penyidik doang menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev dalam Kamis (24/3) menbertandang.

“Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dengan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi moboks Doni Salmanan bagi mempromosikan diri, sebatas menarik orang bagi trading dekat Binary Option Quotex, dekat mana dia bak afiliatornya.

Doni Salmanan sama dengan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salmanan. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melahirkan video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita mengada-ada dan menyesatkan mengakibatkan kerugian pengguna dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah melalui hasil main trading valuta asing antara website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading antara website Quotex.

“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex cuma berprofesi afiliator menjumpai mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dengan denda Lampau Rp10 miliar.

(Antara)